Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Febrie Adriansyah: Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik. Berikut daftar kasus yang ditanganinya.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Febrie Adriansyah: Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Berikut daftar kasus besar yang sedang ditangani Jampidsus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

"Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Mereka diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas