Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan
Bekas Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah, merespons soal penetapan tersangka rekannya yang juga bekas Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah, merespons soal penetapan tersangka rekannya yang juga bekas Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Geisz mengatakan Tom Lembong tidak akan berani melawan Joko Widodo.
"Dia enggak mungkin berani lawan Jokowi kalau dia benar korupsi. Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan," kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024). Tribunnews sudah meminta izin kepada Geisz.
Geisz juga mempertanyakan soal kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut.
"Siapa yang diperiksa, siapa yang ditangkap," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembongditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Baca juga: Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Konstruksi Perkara
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.