Kejagung Bakal Telusuri Perkara yang Ditangani Zarof Ricar Selama Jadi Makelar Kasus di MA
Kejaksaan Agung bakal terus mengusut perkara yang diurus makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal terus mengusut perkara yang diurus makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penelusuran itu termasuk perkara mana saja yang selama ini ditangani Zarof Ricar selama menjadi makelar kasus.
"Kalau dia buka soal yang terkait (Rp) 920 miliar plus 51 (kilogram) emas itu ya bisa ditelusuri," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi dijelaskan Harli, penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus pemufakatan jahat suap yang melibatkan Zarof Ricar dalam kasus Ronald Tannur.
Pasalnya Zarof sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam perkara Ronald Tannur.
"Karena dia kan dipersangkakan melakukan tindak pidana pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Penyidik itu sedang menelusuri apa kaitannya dengan perkara Ronald Tannur. Begitu," ujarnya.
Baca juga: Beda dengan Mahfud MD, Sahroni Yakin Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kendati demikian jika dalam proses penelusuran perkara Ronald Tannur, Zarof turut buka suara soal perannya sebagai makelar kasus di MA, maka penyidik akan mendalami hal tersebut.
"Saya sudah bilang. Kalau dia buka misalnya dari Rp 920 plus 51 emas ini dari mana sumbernya, pintu masuknya itu kan dari dia. Ya kalau didalami, terus didalami," katanya.
Uang Tunai Hingga Emas Batangan
Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Baca juga: Pensiun dari MA, Bagaimana Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur? Mahfud MD: Mau Taubat Susah
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Uang tunai tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung ketika melakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.