Mahfud MD Yakini Uang Rp920 M-Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar, Sebut Titipan Orang Berperkara
Mahfud MD menyebut uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bukan milik yang bersangkutan. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD meyakini uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik yang bersangkutan.
Dia mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.
"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."
"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.
Sementara, kata Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.
"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.
Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.
"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali
Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024).