Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam

Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mahkamah Agung Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini. 

Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu.

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam. Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah berbalas.

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Maka persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum. Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dengan proses persidangan yang panjang, ia pun pada akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas