Mahkamah Agung Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam
Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
"Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.
Terlebih, putusan MA di tahap PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
"Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana," kata dia.
Saat ini MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Kejaksaan juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.
MA Tolak PK Pertama Antam
Dikutip dari Kompas.com, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.