Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian
HO
Ilustrasi sertifikat halal- Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

Baca juga: Benarkah Laptop Harus Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kepala BPJPH Haikal Hasan

Seperti disampaikan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," kata Haikal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Aturan ini, kata Haikal, memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal untuk konsumen.

"Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," kata Haikal.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. 

Baca juga: Sertifikasi Halal Sifatnya Wajib, Kepala BPJPH Haikal Hasan: Pelanggar, Bisa Ditutup Usahanya

Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

BPJPH, kata Haikal, terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.

"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," pungkasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas