Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Ahli Bahasa dan UU ITE Dihadirkan

Dua saksi dihadirkan, yakni: ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu dan ahli ITE, Bambang Pratama. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Ahli Bahasa dan UU ITE Dihadirkan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan Rabu (30/10/2024), dua saksi dihadirkan, yakni: ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu dan ahli ITE, Bambang Pratama. 

Keduanya bakal menyampaikan keterangan dalam sidang yang akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB mendatang. Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB sebelum ditunda. 

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas