Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penampakan Rumah Mewah Zarof Ricar di Senayan: Empat Lantai dan Tersambung ke Rumah Anak

Selain luas dan memiliki empat lantai, rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau

Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022.

Sebelum Zarof Ricar pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di MA. 

Zarof Ricar pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020. Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.

Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Agung RI pun menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemfukatan jahat pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023). 

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku.

Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.


 

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof Ricar dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas