Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai upaya mitigasi korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan hukuman penjara.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai upaya mitigasi korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan hukuman penjara.
Hal itu menanggapi oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam perjudian online pada Kamis (31/10/2024).
Agus pun mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
“Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan hukuman mati,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, hukuman mati dapat memberi efek jera bagi pejabat kementerian atau lembaga.
“Hukum mati biar ada kejeraan kalau cuma dipenjara tak guna dan korupsi semakin menghancurkan bangsa ini,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Pejabat Komdigi Jadi Tersangka Jika Terbukti Terlibat Judi Online
Dia menekankan aparatur penegak hukum (APH) harus tegas dalam memberantas praktik-praktik korupsi.
“Iya kalau mau korupsi minggat dari bumi Indonesia harus hukum mati karena APH bukan alat penguasa,” kata Agus.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online: Sedang Didalami
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucapnya.
Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik.