Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Pejabat Komdigi Jadi Tersangka Jika Terbukti Terlibat Judi Online
Pihak kepolisian harus menyampaikan secara terbuka sosok dan peran pejabat yang ditangkap dalam perjudian online di Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar IT dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi penangkapan oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilakukan polisi atas dugaan kasus judi online.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus kooperatif agar judi online bisa diberantas dari bumi Indonesia.
“Ya tentu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang diduga dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Heru saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2024).
Heru mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara terbuka sosok pejabat yang dimaksud dan berperan sebagai apa dalam perjudian online di Indonesia.
Hal ini penting agar masyarakat tahu keseriusan kepolisian memberantas judi online di Indonesia.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online: Sedang Didalami
“Siapa pun yang terlibat periksa dan kalau memang bersalah tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menegaskan judi online sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Heru menuturkan seluruh pihak harus sama-sama mengawal kasus ini, diselidiki apakah orang-orang yang terlibat mungkin bukan hanya dari Kementerian Komdigi tapi juga kementerian atau lembaga lain.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.
Baca juga: Istana Tegaskan Pemberantasan Judi Online Jadi Salah Satu Prioritas Presiden Prabowo
Hal itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucapnya.
Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.