Serikat Pekerja Minta Prabowo Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Tembakau
Sudarto AS, menyatakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, menyatakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum pada pelaku usaha untuk melindungi produk dan identitas mereknya.
"Kami kecewa karena Kemenkes sama sekali tidak mau mendengarkan masukan dan terus memaksakan aturan restriktif pada industri hasil tembakau. Perjuangan dan suara kami para pekerja yang terdampak langsung sama tidak dianggap dan diterima sama sekali,” ujar Sudarto melalui keterangan pers, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, FSP RTMM–SPSI telah melakukan aksi unjuk rasa dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kemenkes.
Pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait dampak yang akan dihadapi oleh pekerja tembakau jika penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.
Namun, melalui perkembangan terbaru ini membuktikan Kemenkes masih abai dan memilih tidak mendengarkan kekhawatiran dan masukan dari serikat pekerja dan ekosistem industri hasil tembakau.
Kemenkes tetap memasukkan pasal–pasal yang mewajibkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Dalam rancangan terbaru, kemasan rokok seolah diperkenankan menuliskan merek dan mencantumkan logo.
Hanya saja, identitas merek seperti huruf, warna, dan berbagai ciri khas lainnya diwajibkan untuk diseragamkan sehingga tidak ada pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.
Sudarto menegaskan bahwa aturan ini sangat dipaksakan dan terburu–buru dalam proses formulasi, terlebih saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik beberapa hari ini.
Aturan kemasan rokok tanpa identitas merek ini tidak hanya mengancam industri rokok, tetapi juga pada sektor tembakau yang berkaitan mulai dari hulu yaitu petani tembakau dan cengkih serta pekerja, hingga hilirnya yaitu pedagang ritel.
“Aturan ini menimbulkan polemik dan tidak sesuai dengan Asta Cita Prabowo-Gibran yang mencanangkan target pertumbuhan ekonomi di 8 persen, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja karena aturan ini justru akan menekan ekonomi sektor pertembakauan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar,” kata Sudarto.
Sudarto menyayangkan aturan ini jauh melenceng dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) khususnya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% pada kemasan rokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.