Fakta Terbaru Tom Lembong: Diperiksa Kejagung Lagi, Tunjuk Pengacara, LHKPN Janggal Akan Dicek KPK
Inilah fakta-fakta terbaru dari tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, dikabarkan diperiksa Kejagung lagi.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
“Saat ini, tim pembela Pak Tom lagi rapat koordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum buat Pak Tom,” ujarnya.
Ari pun memastikan dia menjadi pengacara yang profesional saat mendampingi Tom Lembong nanti.
Jadi, bukan semata-mata karena ada kaitan dengan politik.
KPK Akan Periksa Kejanggalan LHKPN Milik Tom Lembong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya siap membantu Kejagung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Tom Lembong.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," ujar dia di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
KPK pun akan segera mengecek kejanggalan dalam LHKPN eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tersebut.
"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Budi
Diketahui, Tom Lembong melaporkan LHKPN terakhirnya pada 30 April 2020 lalu.
Di mana, pada saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam data LHKPN tersebut, Tom Lembong tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Namun, ia tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi dalam LHKPN itu.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp94,5 miliar, surat berharga sebesar Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar.
Kemudian, ada juga harta lainnya sebanyak Rp101,5 miliar.
Lalu, ia memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.