Fakta Terbaru Tom Lembong: Diperiksa Kejagung Lagi, Tunjuk Pengacara, LHKPN Janggal Akan Dicek KPK
Inilah fakta-fakta terbaru dari tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, dikabarkan diperiksa Kejagung lagi.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masih terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, Tom Lembong diketahui diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Tom Lembong diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Jumat (1/11/2024).
Demikian dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Saya sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, Harli belum membeberkan secara detail apa saja yang bakal didalami dari Tom Lembong terkait pemeriksaan lanjutan kasus impor gula ini.
Dia hanya menuturkan, hal tersebut merupakan ranah dari pihak penyidik yang memeriksa.
"Itu penyidik yang paham (soal materi pemeriksaan)," pungkasnya.
Tom Lembong Tunjuk Pengacara dari Eks Tim Hukum Anies-Cak Imin
Selain itu, kabar terkini, Tom Lembong disebutkan menunjuk seorang pengacara untuk membelanya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut.
Tom Lembong diketahui menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya.
Ari sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional dalam Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 lalu, yang mendukung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca juga: ICW Minta Penjelasan soal Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Kejagung: Kami Tak Mau Berpolemik
Mengenai penunjukan itu, Ari juga membenarkannya.
“Kami sudah dapat kuasa, tapi kami lagi koordinasi dulu ya,” ucap Ari kepada Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
Ari mengatakan tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum bagi Tom Lembong ke depan.