Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang

Kejagung buka suara soal status tersangka yang diberikan pada eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. | Kejagung buka suara soal status tersangka yang diberikan pada eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini ramai jadi polemik di tengah publik.

Diketahui sebelumnya Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Namun hingga kini masih belum terungkap kepastian apakah ada aliran dana dari kasus dugaan korupsi impor gula yang mengalir ke Tom Lembong.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dijadikan tersangka karena berperan dalam membuat kebijakan untuk impor gula disaat kondisi gula dalam negeri sedang surplus.

Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang benar-benar bisa dijadikan tersangka hanya karena berperan dalam pembuatan kebijakan saja.

Lalu muncul juga dugaan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Menanggapi polemik tersebut, Kejagung pun menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dijadikan tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Abdul Qohar menjelaskan, saat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya demi menguntungkan pihak lain, maka itu sudah bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Abdul Qohar.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Jadi Saksi Pelaku, Bongkar Dugaan Mafia di Kasus Impor Gula

Lebih lanjut Abdul Qohar menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong ini masih baru dimulai, sehingga prosesnya masih panjang.

Kini Kejagung pun tengah berusaha mengungkap seluruh aspek yang relevan dalam kasus korupsi ini.

“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas