Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang
Kejagung buka suara soal status tersangka yang diberikan pada eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” terang Abdul Qohar.
Untuk saat ini, yang menjadi fokus Kejagung dalam penyidikan kasus impor gula adalah periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meski demikian Abdul Qohar tak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” imbuh Abdul Qohar.
Baca juga: Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik
Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Dalam kasus ini Tom Lembong berperan sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang saat itu membuat kebijakan impor gula saat stok gula dalam negeri masih mencukupi.
Akibat kebijakan impor gula tersebut, negara pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 miliar.
Meski Kejagung telah menaksir total kerugian negara dalam kasus impor gula ini, Kejagung masih belum bisa memastikan ada tidaknya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya kini masih mencoba mendalaminya.
Baca juga: Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong
Namun yang jelas, Kejagung akan terus menghitung total kerugian negara serta dugaan aliran dana yang ada dalam kasus impor gula ini.
"Nah, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa."
"Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat, kan, tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu."
"Nah, apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: 2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi
Duduk Perkara Kasus Impor Gula
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa pada 2016 lalu Tom Lembong telah menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).