Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang
Kejagung buka suara soal status tersangka yang diberikan pada eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini ramai jadi polemik di tengah publik.
Diketahui sebelumnya Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Namun hingga kini masih belum terungkap kepastian apakah ada aliran dana dari kasus dugaan korupsi impor gula yang mengalir ke Tom Lembong.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dijadikan tersangka karena berperan dalam membuat kebijakan untuk impor gula disaat kondisi gula dalam negeri sedang surplus.
Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang benar-benar bisa dijadikan tersangka hanya karena berperan dalam pembuatan kebijakan saja.
Lalu muncul juga dugaan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Menanggapi polemik tersebut, Kejagung pun menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dijadikan tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, saat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya demi menguntungkan pihak lain, maka itu sudah bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Abdul Qohar.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Jadi Saksi Pelaku, Bongkar Dugaan Mafia di Kasus Impor Gula
Lebih lanjut Abdul Qohar menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong ini masih baru dimulai, sehingga prosesnya masih panjang.
Kini Kejagung pun tengah berusaha mengungkap seluruh aspek yang relevan dalam kasus korupsi ini.
“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka."
“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” terang Abdul Qohar.
Untuk saat ini, yang menjadi fokus Kejagung dalam penyidikan kasus impor gula adalah periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meski demikian Abdul Qohar tak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” imbuh Abdul Qohar.
Baca juga: Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik
Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Dalam kasus ini Tom Lembong berperan sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang saat itu membuat kebijakan impor gula saat stok gula dalam negeri masih mencukupi.
Akibat kebijakan impor gula tersebut, negara pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 miliar.
Meski Kejagung telah menaksir total kerugian negara dalam kasus impor gula ini, Kejagung masih belum bisa memastikan ada tidaknya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya kini masih mencoba mendalaminya.
Baca juga: Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong
Namun yang jelas, Kejagung akan terus menghitung total kerugian negara serta dugaan aliran dana yang ada dalam kasus impor gula ini.
"Nah, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa."
"Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat, kan, tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu."
"Nah, apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: 2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi
Duduk Perkara Kasus Impor Gula
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa pada 2016 lalu Tom Lembong telah menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).
Surat tersebut berisikan tugas untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Di antaranya dengan cara melakukan kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Murni impor menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton.
Hal itu dilakukan karena pada tahun 2016, Indonesia disebut dalam keadaan kekurangan Gula Kristal Putih sebanyak 200.000 ton.
Kemudian Charles Sitorus yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI diduga melakukan kongkalikong dengan 8 perusahaan swasta dalam melakukan impor.
Baca juga: Tom Lembong Tak Sendirian, Menteri Perdagangan Lainnya Ikut Impor Gula: Harus Diperiksa
Usai melakukan impor, delapan perusahaan swasta itu lalu mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg.
Kerjasama mereka itulah yang kemudian diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Atas dasar itulah kini Kejagung masih mencoba menelusuri detail aliran dana dalam kasus impor gula ini.
"Nah, nanti itu juga bagian yang didalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli, lalu (dijual oleh perusahaan swasta) di atas harga HET (harga eceran tertinggi)."
Baca juga: Respons Anies dan Cak Imin atas Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
"Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah, itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," terang Harli.
Harli menegaskan, hingga kini pemeriksaan Kejagung terkait kasus impor gula ini masih berlangsung.
Untuk itu ia meminta publik untuk menunggu perkembangan kasus ini selanjutnya.
"Itu yang saya sebut tadi, bahwa pemeriksaan ini, kan, belum berhenti, kan, sangat terkait dengan bagaimana keterangan dari perusahaan-perusahaan ini. Nanti kita lihat lah," imbuh Harli.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Kiki Safitri)