Pakar Hukum: Putusan MK Pertegas UU Cipta Kerja Sebelumnya Bermasalah
Feri Amsari apresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Menurut Feri, putusan ini tak sekadar memberikan makna yang berbeda terhadap pembenahan norma hukum.
Namun, kata dia, sebuah penegasan atas kelemahan konstitusional yang terdapat pada UU Cipta Kerja sebelumnya.
Feri berpendapat, putusan ini menggarisbawahi masalah pada UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan konstitusional oleh MK.
"Putusan ini mempertegas sebenarnya bahwa UU cipta kerja yang disahkan dulu dan kemudian dianggap konstitusional oleh MK sebelumnya, adalah produk yang bermasalah," kata Feri, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, putusan MK sebelumnya memang atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kabinetnya yang jauh dari nilai-nilai konstitusi dan Pancasila.
Feri menganggap, MK sedang berupaya memperbaiki putusan-putusannya yang telah rusak dengan putusannya sendiri.
"Tentu saja ini upaya positif terutama mengedepankan hak-hak para pekerja dan berupaya memberikan hak-hak itu melalui putusan yang terbaru," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Baca juga: Andi Gani Sebut Hakim MK Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh, Dari Upah Hingga Tenaga Kerja Asing
Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Sementara itu, dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.