Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024

Simak panduan menyanggah hasil seleksi administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024, masa sanggah dimulai pada 2 November 2024, mendatang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Panduan Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi - Simak panduan menyanggah hasil seleksi administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024, masa sanggah dimulai pada 2 November 2024, mendatang. 

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca juga: Seleksi Administrasi PPPK KKP 2024 Diumumkan, Berikut Link Daftar Nama Pelamar yang Lolos

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  3. Seleksi Wawancara

Sistem Penilaian PPPK Periode I

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Berita Rekomendasi

Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Baca juga: Cara Cetak Data Pegawai Honorer di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024

Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas