Sejumlah Tantangan Pengelolaan Wakaf dan Aset di Indonesia
Kementerian Agama mengungkap regulasi, implementasi soal wakaf di lapangan masih menemui hambatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono menyebut meskipun saat ini telah memiliki regulasi, implementasi soal wakaf di lapangan masih menemui hambatan.
"Pengelolaan wakaf uang dan aset di Indonesia memerlukan inovasi yang sesuai dengan hukum fikih yang kontemporer," kata Prof. Waryono dalam diskusi intensif di acara ISEF yang digelar di JCC, Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu ia juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peran otoritas dalam pembinaan nazhir agar pengelolaan wakaf lebih modern dan terintegrasi.
Prof. Waryono mengatakan, perlunya integrasi data wakaf di Indonesia.
Saat ini, data wakaf yang tersebar di berbagai ormas belum terintegrasi dengan baik.
Mapping dan literasi wakaf kepada calon wakif menjadi penting agar wakaf dapat lebih mudah dijalankan dan dipahami.
Perwakilan lembaga internasional dari Malaysia APIF IsDB, Yusri menjelaskan target pengembangan tanah wakaf secara produktif.
Pihaknya mengalokasikan dana sekitar USD 10 miliar, dengan target investasi di sektor pertanian, energi hijau, UMKM, serta SDM.
Sebanyak 40 persen dari dana tersebut direncanakan untuk peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.
"Dana wakaf bisa dioptimalkan dalam konsep qardul hasan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujar Yusri.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Arif menyoroti potensi besar dalam dana abadi umat yang mencapai Rp4 triliun.
Menurutnya, dana ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, termasuk pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan kesiapsiagaan bencana melalui skema endowment, meskipun saat ini masih terbatas oleh regulasi yang ada.
Dari perspektif Bank Indonesia, Dadang Muljawan menyatakan diperlukan panduan yang jelas untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan wakaf di Indonesia.
"Tantangan utamanya adalah harmonisasi kebijakan yang memungkinkan sinergi antara berbagai pihak," ujad Dadang.
Karena itu, Kementerian Agama mendorong peningkatan kapasitas nazhir melalui fasilitas pengetahuan dan akses dana.
Serta kolaborasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan BWI agar aset wakaf dapat dimanfaatkan lebih produktif, misalnya dalam skema perumahan rakyat.
Baca juga: Pastikan Pengurus Wakaf Tersertifikasi, Kemenag Latih Puluhan Nazir di Tasikmalaya
Kementerian Agama juga terus mendorong sinergi antara lembaga terkait dan memperkuat regulasi demi optimalisasi pengelolaan wakaf yang efektif di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.