Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, PT Timah Disebut Titipkan Perusahaan Boneka untuk Ambil Bijih Timah dari Penambang Ilegal

PT Timah Tbk disebut menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap, PT Timah Disebut Titipkan Perusahaan Boneka untuk Ambil Bijih Timah dari Penambang Ilegal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024). Terungkap PT Timah Tbk menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah yang dikeruk penambang ilegal dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) mereka sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk disebut menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah yang dikeruk penambang ilegal dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) mereka sendiri.

Hal itu diungkapkan Beneficial Owner atau pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pengetahuan Suwito soal pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP.

"Saya tanyakan lagi, ini mengenai mitra borongan ya yang di PT Standindo. untuk Stanindo yang terafiliasi atau perusahaan yang melakukan mitra borongan pengangkutan ini siapa saja saat itu? apakah dibuatkan saat itu?," tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Suwito mengaku awalnya tidak tahu secara pasti perihal pembentukan perusahaan-perusahaan boneka tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun setelah ia pelajari dan bertanya pada Direktur SIP yakni MB Gunawan disitu baru diketahui asal muasal pembentukan CV CV atau mitra pengangkut bijih timah tersebut.

"Rupanya kita disuruh mendirikan CV untuk menerima pasir timah dari masyarakat yang ditentukan PT Timah CV itu adalah yang diharuskan untuk memungut pajak PPN dan PPH pasal 23," kata Suwito.

Baca juga: Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis

Suwito menuturkan terdapat dua perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP dan merupakan titipan dari PT Timah Tbk.

Adapun dua perusahaan itu yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada.

"Saat itu itu apakah itu permintaan dari PT Timah atau pengajuan dr perusahaan saksi?," tanya Jaksa.

"Kalau BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah. kalau Rajawali atas titipan PT Timah," jelas Suwito.

Lalu Suwito menerangkan dua perusahaan boneka tersebut diketahui mengambil bijih-bijih timah dari wilayah IUP PT Timah yang dikeruk oleh masyarakat penambang ilegal.

Nantinya jika bijih-bijih timah itu sudah diperoleh maka hasilnya akan dibayarkan oleh PT Timah sendiri yang selanjutnya disebut sebagai kompensasi.

"Yang bayar PT Timah ya?," tanya Jaksa.

"PT Timah," jawab Suwito.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas