Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Thomas Trikasih Lembong, A.B.

Sosok Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan jadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus impor gula.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Thomas Trikasih Lembong, A.B.
Instagram @tomlembong
Thomas Trikasih Lembong, A.B. Sosok Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan jadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus impor gula. 

Di pemerintahan Jokowi, Tom Lembong ditunjuk untuk menjadi pimpinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan.

Tom Lembong sama-sama dengan Anies Baswedan di Kabinet Kerja dan sama-sama dilengserkan dari kursi menteri.

Keduanya diangkat pada tanggal yang sama dan diberhentikan pula pada tanggal yang sama, bahkan Tom Lembong dan Anies Baswedan ada dalam kabinet yang sama.

Tom Lembong juga dikenal sebagai mantan Co-Captain Timnas Amin (tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar).

Baca juga: Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik

Kasus

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) disebut memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

BERITA REKOMENDASI

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.

Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian tertanggal 12 Mei 2015.


"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih

Adapun Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas