Anggota Komisi III Minta Polisi Serius Tangani Kasus Kakak Adik Dirudapaksa 13 Orang di Purworejo
Nasir meminta agar pelaku dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan tak bisa ada perdamaian.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Apalagi, korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.
Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuhan mereka sehingga membuat korban merasa takut.
Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat dirudapaksa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain.
“Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ucap Nasir.
Karenanya, dia meminta Polda Jateng untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi secara detil dalam penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik itu.
Nasir menyatakan, harus ada keadilan bagi kedua korban.
“Hukum harus berpihak bagi para korban kekerasan seksual. Kita minta keseriusan penegak hukum karena kasusnya juga sudah berlarut-larut lama,” tegasnya.
Nasir mengingatkan agar pihak penegak hukum dan stakeholder terkait memberi pendampingan psikologis bagi para korban. Mengingat apa yang dialami kedua korban sudah di luar batas kemanusiaan.
“Ditambah lagi kedua korban kurang mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya. Bayangkan betapa besar beban yang harus mereka tanggung. Luka dan traumanya pasti sangat dalam, dan itu yang harus disembuhkan melakukan dampingan psikologis,” ucap Nasir.
Nasir juga berharap ada program rehabilitasi yang memadai dan berkelanjutan kepada kedua korban.
"Karena ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan yang dilakukan pastinya berbeda," ungkapnya.