Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022 silam
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Ia tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar di tanah air.
Pada tahun 2016, Sambo pernah mengusut kasus bom bunuh diri di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).
Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam pengungkapan kasus kopi racun sianida pada 2016.
Tak hanya itu, Sambo juga pernah mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang pelakunya adalah Djoko Tjandra.
Ia juga pernah mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan penitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga turut serta dalam pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020.
Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo juga telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.
Kasus
Karier cemerlang Ferdy Sambo setelah berpuluh tahun harus sirna seketika karena jenderal asal Sulsel ini terjerat kasus pembunuhan.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, ajudannya yang bernama Brigadir J tewas ditembak ajudan lainnya yang bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.
Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.
Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.