Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022 silam

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Kolase Tribunnews/Wikipedia
Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. 

Yaitu istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Brigadir Ricky Rizal; pembantu Kuat Ma'ruf. Sementara Bharada Richard Eliezer juga sempat menerima hukuman, tapi kini telah bebas.

Ferdy Sambo juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama. Ia berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

Imbas dari aksinya ini, sejumlah anak buahnya di kepolisian  ikut terseret dan menjalani hukuman pidana.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas