Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022 silam

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Kolase Tribunnews/Wikipedia
Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. 

Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Majesli hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, sejumlah orang di dekatnya juga ikut terseret dan kini menyandang status sebagai terpidana.

Yaitu istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Brigadir Ricky Rizal; pembantu Kuat Ma'ruf. Sementara Bharada Richard Eliezer juga sempat menerima hukuman, tapi kini telah bebas.

Ferdy Sambo juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama. Ia berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

Imbas dari aksinya ini, sejumlah anak buahnya di kepolisian  ikut terseret dan menjalani hukuman pidana.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas