Persoalan Seleksi Anggota KTKI Dibahas dalam Raker Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan
DPR gelar raker dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam Rapat kerja (Raker) ini, Edy Wuryanto, politisi PDI-P menyoroti tentang tata kelola Konsil sebagai Lembaga Non Struktural: “Kata Anggota KTKI, proses yang Bapak (:Menkes) lakukan untuk mekanisme (seleksi) KKI tidak transparan. Jauh dari good governance.
Menkes menempatkan KTKI seolah-olah di bawah kementerian bukan di bawah lembaga yang independen, sesuai amanah UU”.
Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Parlemen dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene.
Edy Wuryanto, politisi PDI-P menyoroti tentang tata kelola Konsil, sebagai Lembaga Non Struktural (LNS).
“Kata Anggota KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia), proses yang Bapak (Menkes) lakukan untuk mekanisme (seleksi) KKI tidak transparan. Jauh dari good governance," ujar ketika itu.
Menurut dia, Menkes menempatkan KTKI seolah-olah di bawah kementerian, bukan di bawah lembaga yang independen, sesuai amanah UU.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Ilmu Administrasi UI ini, menyoroti proses mekanisme seleksi KKI.
“Mekanisme seleksi masuk semua LNS di Indonesia sangat transparan, dengan Panitia Seleksi yang mumpuni, dengan waktu sekitar 6 bulan," katanya dalam keterangannya Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, hal itu seperti yang dialami saat mengikuti tes KTKI, yakni mulai 11 Maret sampai September 2020.
"Baru dua tahun kemudian, September tahun 2022, kami angkat sumpah. Wajar, karena yang diangkat adalah Pejabat Negara sebagai amanat UU," ungkapnya.
"Sementara KKI hanya 8 hari untuk 400 orang pelamar. Parodox. Ketua KKI yang ditunjuk adalah Panitia Seleksi dan sudah pensiun, padahal ia adalah dari unsur masyarakat,” sambung Rachma.
KTKI-Perjuangan mendukung penuh langkah Komisi IX DPR RI, untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Indonesia.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepres 69/M/2024, demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.