Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Miliaran Bongkar Kasus Ronald Tannur-Tom Lembong

Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar, Bongkar dua Kasus besar: Ronald Tannur dan Tom Lembong

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Miliaran Bongkar Kasus Ronald Tannur-Tom Lembong
HO
Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar, Bongkar dua Kasus besar: Ronald Tannur dan Tom Lembong 

Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

 

Abdul Qohar Ungkap Dua Kasus Besar

Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.

"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

 

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas