Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gunawan Sadbor Ditangkap, Ini 4 Artis yang Pernah Diperiksa Polisi soal Judi Online

Kompolnas mendesak Polri tidak tebang pilih dan menangkap artis yang kedapatan pernah mempromosikan judi online. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gunawan Sadbor Ditangkap, Ini 4 Artis yang Pernah Diperiksa Polisi soal Judi Online
Kolase Tribunnews.com
Deretan publik figur yang pernah dipanggil Bareskrim Polri buntut dugaan mempromosikan situs judi online yaitu Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tiktoker Gunawan "Sadbor"  ditangkap polisi dari Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online

 Penahanan Gunawan Sadbor dinilai diskriminasi.

Pasalnya ada dugaan artis pesohor sejak dulu telah mempromosikan judi online di media sosial mereka.

Bahkan ada diantaranya yang telah diperiksa polisi namun dibebaskan.

 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri tidak tebang pilih dan menangkap artis yang kedapatan pernah mempromosikan judi online

Desakan tersebut diungkapkan komisioner Kompolnas usai polisi menangkap Tiktoker Gunawan "Sadbor" yang ditangkap Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online

Rekomendasi Untuk Anda

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk persohor.

"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky, Minggu (3/11/2024) sebagaimana dikutp dari Kompas.com.

Menurut Poengky, para artis yang mempromosikan judi online telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi.

Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.

Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar.

Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya.

"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky. 

Pihaknya juga meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas