KPK Cek Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus Kejagung yang Tak Tercantum di LHKPN
KPK akan cek informasi yang ramai beredar di dunia maya terkait jam tangan mewah milik Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek informasi yang ramai beredar di dunia maya terkait jam tangan mewah milik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar.
"Saya lihat dulu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Untuk diketahui, beredar foto Abdul Qohar saat memberikan keterangan soal kasus korupsi impor gula Tom Lembong memakai jam tangan yang mirip dari pabrikan Audemars Piguet.
Sejumlah warganet menyelidiki dan menemukan jam tangan jenis Royal Oak ini harganya mencapai Rp 1 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul Qohar ternyata tidak terdata.
Data LHKPN terakhir yang dilaporkan Qohar per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaannya adalah Rp 5,6 miliar.
Dia tercatat memiliki 10 bidang tanah serta bangunan di beberapa daerah.
Baca juga: Penampilan Selvi Ananda Paripurna, Jam Tangan Wapres Gibran Lebih Mahal daripada Presiden Prabowo
Kendaraan Abdul yang dicatatkan dalam LHKPN adalah Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp 314,5 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta.
Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar.
Namun, jam tangan yang diduga seharga Rp 1,2 miliar itu tak tercatat di LHKPN.
Lebih lanjut Pahala memastikan bakal mendalami kekayaan Abdul Qohar lantaran sudah menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Namun, dia belum berbicara apakah Abdul Qohar akan dimintai klarifikasi atau tidak.
"Pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," kata Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.