Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Hakim, Terungkap Asal Usul Kenal Pengacara Lisa Rahmat

Kejaksaan Agung mengungkap kronologis ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Hakim, Terungkap Asal Usul Kenal Pengacara Lisa Rahmat
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Konfersi Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi soal penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur, Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," ucapnya.

MW ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar.

Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Dengan penetapan tersangka Meirizka Widjaja, berarti sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas