Pemerintah Gelar Pelatihan Petugas PPID Mudahkan Masyarakat Akses Informasi
Hasyim Gautama menyatakan penggunaan aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dari satu platform.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar pelatihan petugas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Sumatera Selatan untuk mempermudahkan masyarakat mengakses informasi dari aplikasi satu platform.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Hasyim Gautama menyatakan penggunaan aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dari satu platform.
“Aplikasi layanan informasi publik ini mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan,” jelasnya dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Bagi PPID dalam keterangan Senin (4/11/2024).
Menurut Hasyim Gautama, informasi publik yang akurat, jelas, dan tepat waktu menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi dan mencerdaskan masyarakat.
“Dengan aplikasi ini, kita dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan bahwa informasi penting dapat diakses oleh semua orang di manapun mereka berada,” ungkapnya.
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Ditjen IKP Kementerian Komdigi menyebut aplikasi satu platform sudah dilengkapi dengan fitur yang memudahkan masyarakat dalam meminta informasi publik.
"Dengan menerapkan prinsip yang Inklusif sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses Aplikasi Info,” tegasnya.
Aplikasi Info juga telah dilengkapi dengan fitur laporan yang memudahkan petugas PPID merekap Statistik Layanan Informasi.
Dalam pelatihan yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara daring maupun luring.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aplikasi satu platform pada Agustus 2023 lalu.
Aplikasi ini merupakan upaya menyediakan akses informasi publik dari berbagai Badan Publik.
Selama 16 tahun, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuat penyediaan informasi publik terfragmentasi dan menyulitkan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.