Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kala Tom Lembong Siap Melawan Lewat Praperadilan: Tegaskan Tak Terima Fee dari Impor Gula

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula.

Tom Lembong pun akan melakukan upaya praperadilan.

Praperadilan ini bertujuan untuk membuka bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap kliennya akan melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Ari menjelaskan persiapan gugatan oleh kliennya itu telah selesai dilakukan.

Hanya saja Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.

Ia hanya menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

Padahal menurutnya, mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

Selanjutnya Ari mengungkapkan, praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Selain itu juga untuk mengetahui urgensi apa dibalik penahanan Tom Lembong. Ari menyebut penahahan itu adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena kliennya kooperatif, tidka mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

Penjelasan Kejagung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas