Yasonna Laoly Singgung soal Titipan Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah ke DPR
Yassona mengaku dirinya mengetahui betul ihwal titip menitip RUU itu saat menjabat sebagai Menkumham RI selama 2 periode pemerintahan Jokowi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga anggota Komisi XIII Yasonna Laoly menyinggung mengenai titipan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari pemerintah ke DPR.
Pernyataan tersebut diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: DPR Soroti Diksi Perampasan pada RUU Perampasan Aset: Apa Baik untuk Negara Ini?
Yassona mengaku dirinya mengetahui betul ihwal titip menitip RUU itu saat menjabat sebagai Menkumham RI selama 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi.
"Saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan. Jadi saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini. Juga barangkali teman-teman kalau kita mau jujur titipan-titipan rancangan undang-undang dari pemerintah ke DPR ini kan dibuka ajalah kita," kata Yassona.
Yasonna menyampaikan bahwa pembahasan RUU di DPR sejatinya harus melalui rangkaian dan proses yang panjang.
Namun seringkali RUU titipan itu melalui proses yang cepat.
Karena itu, ia pun meminta rencana UU kawal pidana yang justru tertunda dibahas pemerintah.
Baca juga: Anggota DPR Dorong RUU Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas
Dia pun meminta pemerintah untuk mengebut pembahasan regulasi tersebut.
"Tadi disinggung saya kira ini penting matters, rencana UU kawal pidana bahwa perdata juga pending. Nah itu dari segi perundang-undangan saya meminta karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa MA, peradilan kita. Maka soal hukum acara, baik perdata, maupun pidana perlu menjadi perhatian kita secara serius," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.