Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas

Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Meirizka disebutkan memberikan dana miliaran rupiah kepada Lisa Rahmat, pengacara anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan. 

Uang tersebutlah yang diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa Ronald Tannur

Dalam hal ini, Kejagung juga menyebutkan bahwa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, ternyata mengetahui biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

Meski demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Edward Tannur tak mengetahui pasti berapa jumlah fee yang diberikan istrinya tersebut.

Fee itu diberikan oleh Meirizka melalui Lisa untuk "mengamankan" vonis bebas anaknya setelah terbukti melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya, MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujarnya di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

 “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Abdul Qohar lantas menjelaskan Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Lisa sebagai fee vonis bebas Ronald Tannur.

Meirizka memberikan uang Rp1,5 miliar secara bertahap. Itu merupakan dana awal yang diberikan oleh Meirizka kepada Lisa yang berasal dari uang milik ibu Ronald Tannur itu sendiri. 

Sementara sisanya, menggunakan uang Lisa terlebih dahulu. 

Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

Dalam hal ini, Lisa bersepakat dengan Meirizka atas segala pengeluaran dan biaya-biaya terkait dengan pengurusan kasus Ronald Tannur akan diganti oleh Meirizka dikemudian hari. 

“Untuk uang Rp3,5 miliar tadi itu, Rp1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, yakni tersangka MW,” ujarnya. 

“Kenapa dari ibunya Ronald Tannur? Karena ibunya kan berteman akrab dengan LR dan sudah kenal sejak lama,” kata Abdul Qohar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas