Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Selain itu, kata Abdul Qohar, Meirizka juga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Lisa agar dapat digunakan untuk mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Uang tersebutlah yang diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut.
Abdul Qohar mengatakan Meirizka ternyata sudah kenal lama dengan Lisa karena Ronald Tannur dan anak Lisa sama-sama mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.
Pengacara Meirizka Buka Suara
Mulai Senin (4/11/2024) malam, Meirizka ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini.
Pengacara Meirizka Widjaja, Filmon M.W. Lay, mengatakan kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejagung.
"Klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum," ujarnya saat ditemui awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dikutip dari TribunJatim.com.
Untuk saat ini, Filmon mengaku pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti akan disampaikan kembali kepada awak media.
"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
Pasalnya, mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.