Boyamin Saiman Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK: Yang Sah Hanya Bentukan Prabowo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengajukan permohonan judicial review ke MK terkait kewenangan pembentukan pansel KPK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin Saiman mengajukan permohonan atas nama pribadi.
Ia menilai hanya Presiden Prabowo Subianto yang berhak membentuk Pansel KPK untuk periode 2024-2029, merujuk pada putusan MK Nomor 112.
Menurutnya, presiden era sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) sudah melaksanakan seleksi pimpinan KPK pada 2019 dan tidak berwenang lagi.
“Karena menurut versi saya yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya bentukan pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
”Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 112 itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK,” tuturnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bentukan Jokowi Berpotensi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Ia juga menyampaikan pandangan ini kepada Presiden Prabowo, meski belum ada tanggapan.
Boyamin mengkhawatirkan adanya potensi gugatan hukum terhadap pimpinan KPK yang terpilih melalui Pansel bentukan Presiden Jokowi.
"Kalau ini nanti ada tersangka KPK bisa menggugat penetapan tersangkanya tidak sah," ungkapnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Akan Surati Prabowo Sehari Usai Pelantikan Presiden, Minta Kembali Bentuk Pansel KPK
Boyamin menegaskan uji materi ini juga untuk melindungi Presiden Prabowo dari potensi sengketa hukum di masa mendatang, terutama terkait penegakan hukum KPK.
"Nanti jangan sampai ini pak Prabowo nanti malah tidak pernah memilih pimpinan KPK," pungkasnya.
Adapun yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.