Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Bisa Memilih Majelis Hakim

MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Bisa Memilih Majelis Hakim
Kolase Foto Tribun Medan/Tribunnews.com
Meirizka Widjaja alias MW ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam kasus itu, MW  memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar membebaskan anaknya.

MW memberikan yang Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari kasus ini:

Hubungan MW dengan Zarof Ricar

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

 Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

“LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

Uang Suap Dicicil

MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas