Pakar Hukum Tata Negara Dorong Omnibus Law Bidang Pangan untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Para pakar hukum tata negara mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan Omnibus Law di bidang pangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, para pakar hukum tata negara mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan Omnibus Law di bidang pangan.
Omnibus Law ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh kebijakan yang terkait dengan kedaulatan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga aksesibilitas pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Radian Syam, Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, menyatakan bahwa Omnibus Law di sektor pangan memiliki potensi besar untuk merombak berbagai aturan yang selama ini dianggap menghambat pencapaian swasembada pangan.
Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku seringkali tumpang tindih dan tidak efektif dalam menjawab tantangan pangan nasional.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat kedaulatan pangan, tetapi juga membuka peluang bagi investasi dan modernisasi sektor pertanian serta ketahanan pangan. Dengan adanya Omnibus Law, pemerintah dapat menyelaraskan berbagai kebijakan dan menghilangkan kendala birokrasi yang selama ini memberatkan petani dan pelaku usaha,” ujar Radian yang juga merupakan Kepala LP3M (Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat) STIH IBLAM dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Omnibus Law Bidang Pangan perlu mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan lahan yang memadai, dukungan finansial, teknologi pertanian, hingga perlindungan bagi petani kecil.
Dukungan penuh dari berbagai sektor juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa regulasi ini mampu menjawab kebutuhan nasional dan menjaga keseimbangan ekosistem pangan.
Radian pun menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan Omnibus Law ini.
Dengan partisipasi publik, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045, di mana kemandirian dan kedaulatan pangan merupakan salah satu pilar utama pembangunan.
Melalui pendekatan Omnibus Law, pemerintah diharapkan dapat memperkuat sektor pangan nasional dan mencapai target swasembada pangan dalam jangka panjang.
Inisiatif Omnibus Law di bidang pangan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong transformasi pertanian Indonesia yang lebih modern, berkelanjutan, dan mandiri, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional secara optimal.
Dengan Omnibus Law ini, berbagai Undang-Undang di sektor pangan yang selama ini berjalan secara terpisah dapat disatukan dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif dan terpadu.
Penyatuan ini akan memudahkan koordinasi antarinstansi, menyederhanakan proses perizinan, serta menghilangkan tumpang tindih kebijakan yang selama ini menghambat efisiensi dan produktivitas sektor pangan, tutup Radian