Putri Candrawathi
Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Garudea Prabawati
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Namun, untuk pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi, masih akan disampaikan nanti oleh penyidik.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," tukas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ada enam anggota Polri patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Dalam waktu dekat, keenam polisi itu akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Satu FS, kedua BJP (Brigjen Pol) HK. ketiga KBP AMP, keempat AKBP AR, kelima Kompol DW, dan keenam Kompol CP. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Agung.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Baca juga: MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.