Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Brigjen Pol Endar Priantoro adalah Dirlidik KPK yang pernah diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Facebook/Endar Priantoro
Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. 

Masa tugas Brigjen Endar sebagai Dirlidik KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Harta kekayaan


Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,5 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas