Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur usai Jadi Tersangka, Kini Terbitkan Surat Penangkapan

Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur usai Jadi Tersangka, Kini Terbitkan Surat Penangkapan
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Sahbirin Noor. Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, disebut kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Hingga kini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, Selasa.

BERITA REKOMENDASI

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, seperti rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.

Menurut KPK, saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.

Baca juga: Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," terang Indah.


Dengan demikian, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor.

Sebab, pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.

KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Kini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor.

Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)."

"Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri."

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, Selasa.

Sehingga, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. 

KPK menyebut, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan KPK sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin Noor yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

Ilustrasi - KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Ilustrasi - KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Respons Kuasa Hukum Sahbirin Noor

Pengacara Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo, telah menanggapi pernyataan KPK terkait keberadaan kliennya.

Susilo mengatakan, Sahbirin Noor tak mungkin keluar negeri.

Menurutnya, saat ini Sahbirin Noor tengah menenangkan diri. 

"Tentu kita sebagai penasihat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Sahbirin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Saya melihat hanya untuk menenangkan diri."

"Karena ini lagi proses prapradilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian."

"Kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau apa namanya acara-acara resmi dan sebagainya," papar Susilo.

Baca juga: KPK Periksa Pihak Baznas Kalsel, Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor

Sebelumnya, KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

Sahbirin Noor diketahui tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.

Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin Noor mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.

Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK.

Saat ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini yaitu:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sebagai informasi, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.

Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor.

Ia tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap dalam OTT.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)

Berita lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas