Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih terus dicari.
Sahbirin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Diketahui, Sahbirin berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Meski demikian, KPK meyakini, Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.
Sebab, pihaknya telah diterbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan, ya, sudah menerbitkan pencegahan (bepergian ke luar negeri)," katanya, dilansir Kompas.com.
Asep menambahkan, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor.
Namun, belum akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai batas waktu pencarian tertentu.
"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana, ke luar negeri, kita akan lakukan upaya berikutnya," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan soal Surat Perintah Penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
Menurutnya, Surat Perintah Penangkapan ini, diterbitkan sehari setelah penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober.
"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Budi menyebut, KPK juga berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor dengan menggeledah beberapa lokasi.
Sejumlah lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Sahbirin.
Disampaikan Budi, Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah kasus dugaan korupsi terungkap.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Atas sikap Sahbirin Noor yang melarikan diri, maka ia tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.
Budi mengatakan, permohonan paperadilan yang diajukan Sahbirin harus dinyatakan tak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018.
Diketahui, pelarian Sahbirin Noor terungkap ketika anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Indah menjelaskan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya," lanjut Indah.
Disampaikan Indah, Paman Birin juga tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Kata Kuasa Hukum Sahbirin Noor
Sementara itu, Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menilai pernyataan KPK tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sehingga, menurut Soesilo, tidak mungkin Sahbirin Noor melarikan diri.
Soesilo berpendapat, Paman Birin (Sahbirin Noor) hanya sedang menenangkan diri.
Namun, ia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Soesilo pun meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.
Ia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencanya, Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor dibacakan pada Selasa (12/11/2024).
Sebagai informasi, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Gubernur Kalimantan Selatan itu, terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Sudah Cari di Rumah, Kantor, dan Lainnya Tapi Tidak Ditemukan
Penetapan tersangka terhadap Paman Birin, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK, sedangkan Sahbirin tak ikut terciduk.
Rupanya, Paman Birin kabur dan belum diketahui keberadaannya.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasehat hukumnya untuk mewakili.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)