Novel Baswedan Akui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Kini Disorot karena Dipakai untuk Kepentingan Politik
Novel Baswedan menyoroti regulasi yang digunakan untuk kepentingan politik dengan balutan seolah-olah dalam rangka upaya penegakan hukum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang justru belakangan digunakan untuk kepentingan politik dengan balutan seolah-olah dalam rangka upaya penegakan hukum.
"Ada satu fenomena yang sekarang ini menjadi keprihatinan di mana penggunaan pasal 2 dan pasal 3 justru bisa menjadi peluang untuk menggunakan seolah-olah ada penegakan hukum tapi digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik," kata Novel dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Novel menyatakan upaya - upaya penegakan hukum yang disusupi kepentingan politik tidak bisa dibiarkan apalagi dikompromikan. Sebab penegakan hukum sudah seyogianya dilakukan secara objektif, jujur, sesuai prosedur dan profesional.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka upaya pemerintah dalam mewujudkan kemerdekaan terhadap korupsi, bisa jauh dari harapan.
"Hal ini yang tidak boleh kita kompromikan, kita biarkan dan kita tentunya berkepentingan agar penegakan hukum terutama terkait kemerdekaan korupsi dilakukan dengan objektif, jujur, dan dilakukan dengan apa adanya serta profesional," katanya.
Novel mengetahui adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dilayangkan oleh advokat senior, Maqdir Ismail.
Namun menurutnya diskusi tentang penggunaan kedua pasal tersebut memiliki segudang berdebatan dan perlu dibahas lebih lanjut.
"Belakangan beberapa waktu yang lalu ada upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggunaan pasal 2 dan pasal 3. Tentunya banyak perdebatan di sana," ucapnya.
Sebelumnya Maqdir Ismail menjelaskan alasan melakukan uji materiil Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke MK. Ia menyebut kedua pasal itu adalah pasal karet. Selain bisa menghukum orang tidak bersalah, pasal ini juga bisa menjerat seseorang karena jabatannya, bukan karena kejahatan.
"Karena pasal ini pasal sangat karet, semua orang bisa kena dengan pasal ini. Makanya kami sedang menguji kedua pasal ini di MK," kata Maqdir kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.