Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Kuasa Hukum Bawa 2 Ahli Pidana
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut, Rabu (6/11/2024).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut, Rabu (6/11/2024).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni Nur Basuki dan Chairul Huda.
Sementara itu untuk pemeriksaan dokumen pantauan Tribunnews.com di ruang sidang nomor tujuh, pihak dari KPK membawa dokumen yang ditempatkan dalam koper berukuran besar.
Dokumen tersebut satu persatu di periksa majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
Adapun dari pantauan Tribunnews.com dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dokumen tersebut.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk dijeda dahulu atau langsung dilanjutkan persidangan dengarkan keterangan saksi ahli.
Baca juga: Periksa Satu Koper Dokumen KPK, Hakim Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Mengaku Dehidrasi
"Ini mau dilanjutkan apa jeda salat Ashar dulu. Istirahat dahulu aja ya, sudah dehidrasi ini," ucap hakim Afrizal di persidangan.
Kemudian persidangan ditunda untuk sementara waktu.
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.