Sosok ZA, Diduga Orang Dekat Budi Arie yang Bekingi Judi Online, Apa Perannya?
ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.
Baca juga: Semua Pihak Diharapkan Ikuti Arahan Prabowo soal Pemberantas Judi Online
ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ZA merupakan mantan Komisaris BUMN.
Perannya diduga sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.
Baca juga: VIDEO Gagal Seleksi Komdigi, AK Bisa Atur Blokir Situs Judi Online: Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada saat rapat dengan Menteri Koperasi mencecar Budi Arie Setiadi soal kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di mana, pegawai tersebut diduga merupakan orang dekat Budi Arie semasa menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Ternyata setelah usut punya usut ternyata banyak sekali orang yang terjerat yang mereka bergerak di bisnis judol ini ternyata orang-orang terdekat Pak Budi Arie di Kementerian Komdigi di periode sebelumnya," kata Mufti.
Mufti meminta Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Sebab, kata dia, dampak judi online terhadap masyarakat sangat luar biasa, bahkan jiwa kemanusiaan hilang.
"Mereka (pelaku judi online) bahkan membunuh istrinya, kemudian menjual anaknya, bunuh diri dan sebagainya," ujar Mufti.
Mufti mengatakan, Budi Arie harus mengklarifikasi agar lebih fokus untuk mengurus Kementerian Koperasi.
11 Orang Tersangka
Diketahui, sebanyak 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.