Teka-teki Keberadaan Sahbirin Noor usai Terjerat Korupsi: Tak Kunjung Ditahan KPK, Ternyata Kabur
Teka-teki keberadaan Sahbirin Noor usai terjerat korupsi: Tak kunjung ditahan KPK, ternyata kabur.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, pada 8 Oktober 2024 lalu.
Namun setelah satu bulan menyandang status tersangka, Sahbirin Noor tak kunjung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal dalam kasus ini, KPK telah menahan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Enam tersangka ini langsung ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Lantas, kenapa KPK tak kunjung menahan Sahbirin Noor?
Dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Sahbirin Noor melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan gubernur Kalsel itu pun tak diketahui hingga kini.
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.
KPK telah mencari keberadaan Sahbirin Noor di beberapa lokasi.
Namun, hasilnya nihil.
Selain keberadaannya yang tak diketahui, Sahbirin Noor bahkan tak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalsel setelah terjerat kaus ini.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Menurut KPK, Sahbirin Noor tak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel. Di antaranya rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.
Setelah Sahbirin kabur, tugas gubernur Kalsel diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalsel.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.
Kuasa Hukum: Sahbirin Noor Hanya Menenangkan Diri
Di sisi lain, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo membantah kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Sahbirin telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Soesilo menyebut Sahbirin Noor hanya menenangkan diri.
Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui keberadaan Sahbirin saat ini.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, Soesilo meminta KPK untuk tidak berspekulasi berlebihan terhadap kabar hilangnya Sahbirin.
Baca juga: Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan
Sederet Alasan KPK
Sebelumnya, KPK sempat mengemukakan sejumlah alasan Sahbirin tak kunjung ditahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tim penyidik merampungkan penyelidikan sebelum menahan Sahbirin.
Ia membantah KPK tebang pilih dalam menyelesaikan perkara Sahbirin ini.
"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya saat itu, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat beralasan KPK masih menunggu proses praperadilan untuk memanggil Sahbirin dalam kasus suap proyek pembangunan di Kalsel.
Nurul Ghufron menegaskan, KPK tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani suatu perkara.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)