Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat wawancara terkait update pemeriksaan 3 eks Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong. 

Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," katanya. 

Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya. 

Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, menurut Ari, penetapan tersangka Tom Lembong ini tak hanya cacat hukum saja.

Namun, itu bisa juga berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong sendiri.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas