Kejati Jawa Timur Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu, membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan WS sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dengan inisial WS yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu, membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan WS sebagai tersangka.
Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka WS.
"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/11/2024).
Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.
Kemudian, Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak.
Kata dia, kasus tersebut masih dalam wewenang penyidik Bareskrim Polri.
"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," ujar dia.
Diketahui, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, WS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun WS yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 meter persegi.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekira Rp 3,3 miliar.
Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar.
Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024.
Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Baca juga: Giliran Edward Tannur Diperiksa di Kejati Jatim dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respons terkait kasus yang menyeret notaris tersebut.