Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Timur Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu, membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan WS sebagai tersangka. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejati Jawa Timur Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
istimewa/kompas.com
ILUSTRASI Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kota Surabaya, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu, membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan WS sebagai tersangka

Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka WS.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/11/2024).

Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.

Kemudian, Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak. 

BERITA REKOMENDASI

Kata dia, kasus tersebut masih dalam wewenang penyidik Bareskrim Polri.

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," ujar dia.

Diketahui, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, WS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.


WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 meter persegi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas