Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Timur Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu, membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan WS sebagai tersangka. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejati Jawa Timur Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
istimewa/kompas.com
ILUSTRASI Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kota Surabaya, Jumat (21/6/2024). 

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005. 

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekira Rp 3,3 miliar. 

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. 

Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. 

Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: Giliran Edward Tannur Diperiksa di Kejati Jatim dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respons terkait kasus yang menyeret notaris tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas